SOLO, iNews.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta meminta masyarakat tidak ngabuburit di sekitar jalur kereta api (KA) saat bulan Ramadhan. Selain berbahaya, aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang (UU) dan bisa dikenakan sanksi.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogykarta Feni Novida Saragih mengatakan, masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA dan pengguna jalan.

Baca Juga
Viral Warga Adang Perjalanan Kereta Api di Batubara, Ini Penjelasan KAI Divre Sumut
“Kami mengingatkan jalur kereta api bukan tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," ujar Feni, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga
426.000 Lebih Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Ludes Terjual
Pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.

Baca Juga
Kecelakaan di Pelintasan Kereta Api, Mobil Pikap Tertabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo
Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.
Editor: Donald Karouw