Reaksi Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah

2 weeks ago 14

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Timah, Lebih Berat dari Harvey Moeis

Baca Juga

Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Timah, Lebih Berat dari Harvey Moeis

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Kasus Timah, Ini Hal Memberatkan

Baca Juga

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Kasus Timah, Ini Hal Memberatkan

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey bersama dua terdakwa lain pun menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |