INDRAMAYU, iNews.id – Personel Satreskrim Polres Indramayu menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah, Senin (25/11/2024) siang. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Pelaku selama ini telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang meliputi wilayah Indramayu, Cirebon dan Subang. Selain menangkap pelakum petugas juga menyita barang bukti berupa kunci T, obeng serta delapan kendaraan yang enam di antaranya langsung diserahkan kepada pemiliknya.
Baca Juga
Coba Kabur hingga Tabrak Polisi, 2 Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak
Kedua pelaku berinisial M dan S yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan, hanya bisa merintih kesakitan setelah dilakukan tindakan tegas oleh petugas.
Keduanya ditembak karena berusaha kabur dan membahayakan petugas saat akan diamankan di tempat persembunyiannya. Selain dua tersangka, petugas juga menangkap satu pelaku lainnya yang masih berstatus pelajar atau di bawah umur.
Baca Juga
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Bangka Barat, 3 Pelaku Asal Lampung
Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga menangkap tiga penadah sepeda motor hasil curian. Sedikitnya, delapan kendaraan hasil kejahatan yang belum sempat terjual juga disita petugas dari pelaku dan penadah.
Editor: Kurnia Illahi