JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan perdata yang dilayangkan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. Gugatan itu dinilai kurang tepat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan materi yang digugat Agustiani merupakan tindakan Rossa yang melakukan penyidikan.

Baca Juga
Adik Kim Jong-un: Tak Peduli dengan AS, Status Korut Negara Bersenjata Nuklir Tak Bisa Dibatalkan
"Gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Saudara RPB (Rossa) dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Oleh karena itu, kata dia, Tessa menegaskan tindakan Rossa yang sedang menjalankan tugas sebagai penyidik seharusnya tidak bisa digugat. Sebab, tugas penyidikan tidak bisa dibawa ke ranah pribadi.

Baca Juga
Hasto Akhirnya Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK
"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi," ucapannya.
Dia meyakini majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Agustiani Tio.

Baca Juga
Megawati Tantang Penyidik Rossa Temui Dirinya: Orang yang Bikin KPK Saya
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow