JAKARTA, iNews.id – Roy Suryo membeberkan alasan di balik gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan ketiga terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Roy mengatakan kerugian yang dialaminya selama proses penahanan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut kesehatan, psikologis, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga
Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir
Menurut Roy, tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta merupakan batas maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Roy Suryo ke Dokter Tifa: Tenang Saja, yang Ditarget Tuh Saya kok
"Yang paling penting adalah kenapa immaterialnya itu memang Rp100 juta. Sebenarnya itu adalah plafon tertinggi yang kemudian dipersyaratkan oleh undang-undang," ujar Roy.
Dia mengaku kehilangan berbagai peluang pekerjaan selama menjalani proses hukum, mulai dari undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota yang batal dijalankan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































