BANDUNG, iNews.id – Kebijakan Gubernur Jawa BaratDedi Mulyadi menggelar sayembara pemburuan pelaku kejahatan jalanan atau begal menuai kritikan sejumlah pihak.
Salah satunya dari pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Muradi. Dia menilai langkah tersebut tidak etis dilakukan oleh seorang kepala daerah dan berpotensi memicu aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Baca Juga
Buat Sayembara Tangkap Begal Rp50 Juta, Kang Dedi Ungkap Syarat Utamanya
Langkah kontroversial Gubernur Jabar tersebut juga dinilai menabrak etika kepemimpinan birokrasi dan tata kelola pemerintahan formal. Secara etika birokrasi, penyelesaian tindak kriminalitas jalanan seharusnya ditempuh melalui koordinasi kelembagaan bersama pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Barat hingga Polrestabes.
"Sayembara Gubernur Jawa Barat terkait pemburuan pelaku begal tidak etis jika dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Secara etika birokrasi dan politik, langkah tersebut tidak tepat,” katanya, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga
Ini Alasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Berhadiah Tangkap Pelaku Kejahatan
Prof Muradi mengingatkan, adanya dampak buruk yang berpotensi muncul akibat instrumen sayembara yang dilontarkan pejabat publik.
Menurut dia, kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu tindakan anarkis dari warga yang tergiur imbalan, hingga berisiko menimbulkan insiden salah sasaran yang membahayakan masyarakat sipil.
Fenomena penghakiman massa secara liar ini dinilai memiliki kemiripan dengan dampak sosial yang pernah terjadi pada era 1980-an.
“Gubernur seharusnya menempuh jalur formal berkoordinasi dengan Polda dan Polrestabes karena hal ini bisa memicu tindakan anarki dan salah sasaran di masyarakat seperti era 1980," kata Muradi.
Kritik terhadap sayembara penangkapan begal ini melengkapi gelombang penolakan yang sebelumnya telah mengemuka di tingkat nasional. Kebijakan ini bahkan secara terbuka mendapat pertentangan dari tiga menteri di kabinet.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































