JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia diduga menerima uang suap supaya memvonis lepas terdakwa kasus ekspor CPO saat menjadi hakim PN Jakarta Pusat.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang dolar dan handphone ke satpam PN Jaksel. Kini, tas beserta isinya tersebut diserahkan lagi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga
Jet Tempur Israel Hendak Mengebom Gaza, tapi Malah Menghantam Permukiman Zionis
"Benar, baru kemarin siang diserahkan oleh satpam (tas) yang ditutupi, (ada) dua handphone dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tak salah," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga
3 Hakim yang Tangani Kasus Ekspor CPO Akui Terima Suap
Kini, tas beserta isinya tersebut telah disita oleh penyidik guna ditelusuri lebih lanjut.
Harli belum bisa berbicara banyak tentang tas dan isinya tersebut. Khususnya tentang asal-usul dan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap yang menjerat Djuyamto.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat hakim tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Keempatnya adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.