Sepak Terjang Kaprodi Anestesiologi FK Undip Tersangka Kematian Dokter PPDS

2 weeks ago 8

SEMARANG, iNews.id – Satu dari tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) yakni, Taufik Eko Nugroho.

Dia menjabat Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, SM dan Zr adalah senior almarhumah dr Aulia.

Ini Identitas 3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Senior dr Aulia

Baca Juga

Ini Identitas 3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Senior dr Aulia

“Iya (Taufik Eko – Kaprodi Anestesiologi FK Undip),” kata kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, Selasa (24/12/2024).

Nama dokter Taufik Eko memang jadi sorotan setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Meninggalnya almarhumah, diduga disebabkan bullying dan pungli. Taufik Eko diketahui juga merupakan lulusan Sarjana Kedokteran FK Undip pada tahun 2005.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip

Baca Juga

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip

Dia kemudian melanjutkan pendidikan spesialisasi dan berhasil mendapat gelar Spesialisasi Anestesi pada tahun 2012.

Taufik diketahui juga berpraktik di Rumah Sakit Nasional Diponegoro dan Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro. Selain itu, dr Taufik Eko juga seorang dosen mengajar sejumlah mata kuliah di Undip.

Dia mengajar mata kuliah Seminar Anestesiologi dan Terapi Insentif I, Metodologi Penelitian dan Statistik, Metode Belajar Mengajar, Manajemen Klinik, Keterampilan Klinik Anestesiologi dan Terapi Intensif IV. 

Taufik juga mengajar Kegawatdaruratan Anestesiologi dan Terapi Insentif III, Intensive Care III, Ilmu Anestesiologi dan Terapi Insentif, Fisiologi dan Farmakologi pada Anestesi dan Terapi Intensif dan Anestesi III.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan telah menetapkan 3 tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin 23 Desember 2024.

“Kasus PPDS sudah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda dan dari Bareskrim yaitu Biro Wassidik dan Direktur Tipidum. Ditetapkan 3 tersangka,” kata Kombes Dwi.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |