JAKARTA, iNews.id - Dua saksi yang dihadirkan jaksa membantah adanya aliran uang sebesar 271.500 dolar AS kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Nominal tersebut tercantum dalam surat dakwaan sebagai uang yang disebut memperkaya Yaqut.
Bantahan itu disampaikan eks honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniakanlah dan mantan analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga
Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut lebih dulu mengonfirmasi kepada Ridwan mengenai ada atau tidaknya pemberian uang 271.500 dolar AS kepada kliennya seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan.
Baca Juga
Eks Menag Yaqut Bantah NU Dapat Jatah Kuota Haji: Hanya Klaim Saja
“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, 271.500 dolar AS, uang 271.500 dolar AS kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara Yaqut.
“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.
Baca Juga
Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee
Kuasa hukum kemudian menanyakan asal-usul nominal 271.500 dolar AS yang tercantum dalam surat dakwaan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































