SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Polri yang diduga membunuh bayinya. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Kode Etik Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).
Pantauan iNews, Brigadir Ade tampak digelandang provost dengan tangan terborgol. Dia mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan patsus (penempatan khusus).

Baca Juga
Brigadir Ade Kurniawan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang
Sekitar pukul 10.32 WIB, Brigadir Ade memasuki ruang sidang. Dalam perjalanan menghadap Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir Ade diteriaki ibu korban yakni NJP (24) dan neneknya.
“Pembunuh! Kamu pembunuh! Tidak punya hati nurani. Kamu bunuh anak tidak berdosa!,” ujar NJP dan nenek korban, Kamis (10/5/2025).

Baca Juga
Tampang Brigadir AK Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Bayinya di Semarang
Brigadir Ade tampak beberapa detik memejamkan mata merespons teriakan tersebut. Namun dia tak berkata sepataah kata pun.
Memasuki ruang sidang, dia diperiksa identitasnya. Helm dan rompinya kemudian dilepas. Brigadir Ade lalu duduk di kursi sidang.

Baca Juga
Kasus Oknum Polisi Peras Pemuda di Semarang, Polda Jateng Persilakan Korban Lain Melapor
Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co tampak ada di dalam yakni M Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Agung Prasetya.
Wartawan yang meliput di sana dipersilakan masuk ruang sidang hanya 5 menit untuk mengambil foto ataupun video. Setelah itu para wartawan diminta keluar ruang sidang.

Baca Juga
2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang Ditahan di Polda Jateng
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya sidang kode etik atas terduga pelanggar Brigadir Ade Kurniawan.
Editor: Donald Karouw