Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari, KPK Tidak Hadir

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang itu sedianya digelar pada Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Djuyamto mengungkapkan KPK selaku pihak termohon tidak bisa hadir dan menyerahkan surat permintaan penundaan persidangan pada 16 Januari 2025 lalu. 

Yakin KPK Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Hasto Harap Penetapan Tersangka Dianulir

Baca Juga

Yakin KPK Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Hasto Harap Penetapan Tersangka Dianulir

"Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar Djuyamto di persidangan, Selasa (21/1/2025).

 Jangan-jangan Tak Punya Bukti

Baca Juga

PDIP Sindir KPK Absen Sidang Praperadilan Hasto: Jangan-jangan Tak Punya Bukti

Dia menambahkan, KPK meminta sidang perdana praperadilan ditunda hingga 3 pekan, namun hakim hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.

"Ada permohonan resmi dari termohon minta penundaan tiga minggu, kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu," katanya.

 Terkesan Hina Pengadilan

Baca Juga

KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto, PDIP: Terkesan Hina Pengadilan

Sementara itu, pengacara Hasto Ronny Talapessy meminta persidangan ditunda selama 10 hari saja. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi hakim karena tanggal merah berturut-turut dan agenda persidangan tipikor.

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Tak Hadir

Baca Juga

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Tak Hadir

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |