JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang itu sedianya digelar pada Selasa (21/1/2025).
Hakim tunggal Djuyamto mengungkapkan KPK selaku pihak termohon tidak bisa hadir dan menyerahkan surat permintaan penundaan persidangan pada 16 Januari 2025 lalu.
Baca Juga
Yakin KPK Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Hasto Harap Penetapan Tersangka Dianulir
"Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar Djuyamto di persidangan, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
PDIP Sindir KPK Absen Sidang Praperadilan Hasto: Jangan-jangan Tak Punya Bukti
Dia menambahkan, KPK meminta sidang perdana praperadilan ditunda hingga 3 pekan, namun hakim hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.
"Ada permohonan resmi dari termohon minta penundaan tiga minggu, kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu," katanya.
Baca Juga
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto, PDIP: Terkesan Hina Pengadilan
Sementara itu, pengacara Hasto Ronny Talapessy meminta persidangan ditunda selama 10 hari saja. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi hakim karena tanggal merah berturut-turut dan agenda persidangan tipikor.
Baca Juga
PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Tak Hadir
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow