MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring berskala internasional yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di Medan. Seorang perempuan asal Kalimantan menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp6,7 miliar setelah pelaku diduga menyamar sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), polisi hingga petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Polisi menetapkan pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Baca Juga
Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono mengatakan, jaringan tersebut memiliki keterkaitan internasional. FM dan sejumlah rekannya disebut pernah berada di Kamboja selama hampir satu tahun.
“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga
38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita dua mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Selain itu, petugas mengamankan satu sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop serta perangkat komunikasi lainnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































