SEMARANG, iNews.id - Polisi membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dan penipuan dengan modus gadai mobil di Jawa Tengah. Dua pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, identitas kedua pelaku masing-masing bernama Kukuh Pambudi (36) warga Kota Pekalongan dan Antoni (44) asal Kabupaten Pekalongan. Kukuh berperan sebagai otak kejahatan, pemilik mobil yang mencari korban, sedangkan Antoni memalsukan STNK.

Baca Juga
Perempuan Tangerang Korban Love Scamming Malah jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
“Modusnya cukup menarik, sengaja gadaikan mobil namun dokumennya dipalsukan, termasuk pelat nomornya,” ujar Kombes Dwi Subagio, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Dari penyidikan, kedua pelaku sudah beraksi sejak tahun 2023. Totalnya ada 5 mobil yang digunakan untuk menipu dan dipalsukan STNK-nya.

Baca Juga
Polisi Dalami Peran 4 Tersangka terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Rata-rata mobil digadai ke korban Rp25juta. Mobil sudah dipasang GPS.
“Kira-kira waktu 1 bulan, pelaku ini mengambil mobilnya tanpa sepengetahuan korban, kemudian beraksi lagi, begitu terus siklusnya,” kata Kombes Dwi.

Baca Juga
Kades Segarajaya Diperiksa terkait Pagar Laut Bekasi, Klaim Tak Terlibat Pemalsuan SHM
STNK yang dipalsukan datanya, didapat Antoni dari jejaringnya. STNK itu merupakan STNK asli yang sudah tidak terpakai, kemudian datanya dihapus dan dicetak kembali dengan print komputer.
“Sementara kami sita dua mobil, satu Honda Jazz, satu lagi Agya. Tiga mobi lain masih kami telusuri,” ucapnya.

Baca Juga
Terungkap! Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Catut KTP Warga Desa Kohod
Dalam kasus ini, pelaku Antoni mengaku diupah Rp1,5 juta per STNK yang dipalsukan. Sehari-hari pekerjaannya sebagai pemborong proyek.
“Saya (memalsukan data STNK) otodidak,” katanya.

Baca Juga
Polisi Periksa Kades Kohod terkait Pagar Laut Tangerang, Temukan Modus Pemalsuan Surat
Editor: Donald Karouw