JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta terseret kasus dugaan suap penanganan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Arif pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Baca Juga
Taliban Eksekusi 4 Pria di Stadion Afghanistan yang Penuh Sesak
Suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga
Jadi Tersangka, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar terkait Perkara Ekspor CPO
Diketahui, Arif Nuryanta pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.
Sebelumnya, Arif lebih dulu memimpin sejumlah pengadilan di daerah. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto hingga Pengadilan Negeri Bangkinang.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow