JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lembur di malam tahun baru 2025. Dia tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait teknis PPN 12 persen.
Kementerian Keuangan langsung menggelar rapat usai konferensi pers pengumuman PPN 12 persen oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Prabowo: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 Besok
“PMK kan sekarang (disusun), makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita nggak pulang," kata Sri di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Karena mulai berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” imbuhnya.
Baca Juga
PPN 12 Persen, Prabowo: Kebijakan Pajak Harus Utamakan Kepentingan Rakyat
Sri menambahkan, landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian, pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Januari 2025.
"Perintah Undang-Undang dari 11 persen menjadi 12 persen (berlaku) pada 1 Januari 2025, besok," kata Prabowo di kantor Kemenkeu, Selasa (31/12/2024).