JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Lebaran 2025. Dalam kebijakan itu, pemerintah menanggung 6 persen PPN tiket pesawat.
Artinya, masyarakat cukup membayar PPN tiket pesawat sebesar 5 persen. Insentif ini pun berdampak pada penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 13 hingga 14 persen.
Baca Juga
Diskon Tiket Pesawat Lebaran hingga 14 Persen Cuma Berlaku 2 Pekan, Kapan Saja?
“Kemarin kami sudah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 ini mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi untuk domestik,” ucap dia.

Baca Juga
Hore! Tarif Tol Diskon 20 Persen saat Periode Mudik Lebaran 2025
“Akan berlaku untuk pembelian tiket dari tanggal 1 Maret hingga 7 April bagi traveling tiket untuk perjalanan 24 Maret hingga 7 April 2025,” kata Sri Mulyani.
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow