Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Barang Kiriman, Begini Rinciannya

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Aturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada, Rabu (5/3/2025) mendatang. 

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 dan PMK Nomor 111 Tahun 2023.

 KIP Kuliah Tidak Dipotong Imbas Efisiensi Anggaran

Baca Juga

Sri Mulyani: KIP Kuliah Tidak Dipotong Imbas Efisiensi Anggaran

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini.

Melalui penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi dan melihat isu-isu yang pernah terjadi di masyarakat. 

Penjelasan Sri Mulyani Soal Efisiensi Anggaran

Baca Juga

Penjelasan Sri Mulyani Soal Efisiensi Anggaran

“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ujar Nirwala dalam Media Briefing PMK 4 2025, Selasa (25/2/2025).

Rincian PMK Nomor 4 Tahun 2025 yakni adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan; perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada PHK Tenaga Honorer Imbas Efisiensi Anggaran

Baca Juga

Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada PHK Tenaga Honorer Imbas Efisiensi Anggaran

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |