Sumpah Serapah Ayah Gamma kala Bertemu Aipda Robig Tersangka Penembakan Siswa SMK

3 hours ago 2

SEMARANG, iNews.idAyah Gamma Rizkynata Oktafandy, Andi Prabowo, tak kuasa meluapkan emosinya kala bertemu Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMK. Kasus penembakan itu terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024). 

Aipda Robig mengumbar empat kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.

Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang

Baca Juga

Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang

“Saya marah! Jejak pembunuh anak saya! Untuk keadilan, harus yang seadil-adilnya (hukumannya), kejam, telah membunuh anak saya,” kata Andi Prabowo saat bertemu Aipda Robig Zaenudin (38) yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa itu setelah berkas dinyatakan lengkap.

Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Tembak Gamma dari Jarak Dekat

Baca Juga

Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Tembak Gamma dari Jarak Dekat

Robig memakai baju batik, tangan diborgol besi dan memakai masker. Dikawal Provost Polda Jateng, Robig kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang.  

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir mengemukakan, tersangka Robig nantinya harus dihukum maksimal.

“Mengingat statusnya (sebagai polisi) sebagai penegak hukum yang justru bertindak brutal. Kami minta Aipda Robig ini dihukum maksimal, jaksa dalam membuat rencana penuntutan harus maksimal karena Robig ini adalah penegak hukum yang secara brutal melakukan penembakan,” kata dia.

Dia menyebut, masih ada 2 korban penembakan lain yang selamat, belum membuat laporan polisi.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding. 

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, selain tersangka, barang bukti yang turut diserahkan; sepucuk senjata api jenis CDP alias revolver, 4 selongsong peluru, 1 proyektil, 2 amunisi hingga sepeda motor matic N Max yang dikendarai tersangka Robig saat menembak siswa itu.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |