JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerima laporan dari pengamat sepak bola, Tommy Welly atau Bung Towel. Laporan itu terkait dugaan doxing yang dialami Bung Towel usai mengkritik mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (STY).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Januari 2025.
Baca Juga
Kena Doxing usai Kritik STY, Bung Towel Lapor Polisi
“Pelaku dalam lidik,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Ade Ary menjelaskan, dugaan doxing yang dialami Bung Towel terjadi pada 17 Desember 2024 . Doxing itu berupa penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik hingga pengancaman.
Baca Juga
Bung Towel Jadi Korban Doxing usai Ledek Shin Tae-yong, Langsung Lapor Polisi
“Yang mana terdapat ancaman bahwa korban akan disiram air keras, anak akan diculik yang ditujukan kepada korban oleh beberapa akun Instagram diduga milik pelaku," ujar dia.
Adapun Bung Towel melaporkan pelaku dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga