JAKARTA, iNews.id - Tanggal 1 Mei 2025 apakah libur? Pertanyaan ini sering muncul menjelang peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Mei.
Di Indonesia, Hari Buruh tanggal 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak tahun 2014. Ketetapan ini diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang secara periodik menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya.

Baca Juga
Ini Kesulitan Rusia Jika ingin Menempatkan Jet Tempur di Biak Papua
SKB ini menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintahan, pendidikan, dan sektor swasta dalam menentukan hari libur.
Untuk tahun 2025, SKB 3 Menteri telah mengkonfirmasi bahwa 1 Mei 2025 (Kamis) adalah hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan, beristirahat, atau berpartisipasi dalam kegiatan serikat pekerja.

Baca Juga
Mengetahui Sejarah Hari Buruh Internasional yang Diperingati Setiap 1 Mei
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Mei 2025:
Tanggal 1 Mei 2025 apakah libur?
Libur Nasional Mei 2025:
Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

Baca Juga