Mantan Direktur PT RSA Ditahan terkait Korupsi Lahan BUMD Cilacap Rp237 Miliar

7 hours ago 4

SEMARANG, iNews.id - Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) berinisial ANH ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Rabu (30/4/2025). ANH ditetapkan tersangka korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang diduga merugikan negara Rp237miliar.

"Penahanan usai penetapan tersangka, hari ini tersangka ANH kami tahan," ungkap Asisten Pidsus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya.

2 Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

Baca Juga

2 Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

Dia menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap Segara Artha selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

Baca Juga

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

Ternyata tersangka bertransaksi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. "Proses jual beli ini tidak diketahui oleh yayasan, direkturnya bergerak sendiri," beber Alexander.

PT Rumpun Sari Antan diketahui merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan penyidik bersama auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini senilai uang yang telah dikeluarkan oleh BUMD Cilacap. "Kerugian kurang lebih Rp237 miliar," kata dia.

Tersangka ANH dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |