Kemenperin Gelar Forum Industri Hijau 2025 di Bandung, Komitmen Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan

6 hours ago 3

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menggelar Forum Industri Hijau Nasional (FIHN) 2025 di Kota Bandung, Rabu (30/4/2025).

Di forum ini, Kemenperin berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau berkelanjutan pada sektor manufaktur sebagai respons atas perubahan iklim global.
 
Melalui komitmen itu juga, Kemenperin berharap sektor manufaktur dalam negeri mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah transisi global menuju industri manufaktur inklusif dan berkelanjutan.

Negosiasi Rampung, Kemenperin Segera Terbitkan Sertifikat TKDN Apple

Baca Juga

Negosiasi Rampung, Kemenperin Segera Terbitkan Sertifikat TKDN Apple

FIHN 2025 merupakan bagian dari salah satu rangkaian kegiatan pra-acara dari The 2nd Annual Indonesia Green Industri Summit (AIGIS) 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta International Convention Center (JICC) pada 20-22 Agustus 2025.

“Forum ini menjadi momentum awal dalam membangun konsolidasi, menyampaikan inovasi, dan memperkuat komitmen menuju AIGIS 2025,” kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat membuka FIHN 2025 di Kota Bandung, Rabu (30/4/2025).

Kebijakan TKDN Disebut Jadi Hambatan untuk Investor Asing, Begini Tanggapan Kemenperin

Baca Juga

Kebijakan TKDN Disebut Jadi Hambatan untuk Investor Asing, Begini Tanggapan Kemenperin

Faisol Riza menyatakan, di tengah krisis iklim global, tuntutan efisiensi sumber daya, dan tren globalisasi pasar berbasis keberlanjutan, Indonesia harus mempercepat langkahnya menuju transformasi industri hijau.

“Dengan roadmap Net Zero Emission (NZE) sektor industri, kita menargetkan penurunan emisi sebesar 31 persen hingga 43 persen pada tahun 2030 dan mencapai NZE sektor industri di tahun 2050,” ujar Faisol.

Wamenperin menuturkan, sebagai komitmen nyata dalam mengurangi emisi GRK, pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Kemenperin juga tengah menyusun regulasi terkait pengurangan emisi industri yang akan diberlakukan di tingkat lokasi fasilitas produksi industri pengolahan.

“Kebijakan ini akan mengatur pengendalian emisi polutan udara dan pengurangan emisi gas rumah kaca, penetapan batas atas emisi gas rumah kaca, mekanisme perdagangan karbon wajib (Emission Trading System/ETS) sektor industri, serta penetapan harga karbon mandatory,” tuturnya.
 
Kebijakan tersebut sesuai tema Forum Industri Hijau Nasional 2025, yaitu “Mendorong Implementasi Industri Hijau di Indonesia”, dengan fokus pada percepatan adopsi teknologi rendah karbon, efisiensi energi, penerapan prinsip ekonomi sirkular, dan penguatan peran Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam ekosistem industri hijau nasional.

FIHN 2025 dihadiri lebih dari 300 peserta, terdiri atas perwakilan pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri besar dan IKM, pengelola kawasan industri, asosiasi industri, akademisi, hingga lembaga internasional seperti WRI Indonesia dan IESR.

Forum Industri Hijau menjadi media sosialisasi kebijakan terkait industri hijau dan wadah bagi pertemuan antara para pelaku industri, akademisi, pemerintah daerah, dan calon mitra.

Berbagai diskusi panel dalam forum ini mengulas pendekatan-pendekatan strategis dalam pengurangan emisi industri, penguatan ekosistem industri hijau, serta peran kebijakan lintas sektor dalam mendorong investasi teknologi ramah lingkungan dan efisiensi energi.

FIHN 2025 juga menjadi ajang berbagi praktik terbaik dari pelaku industri yang telah lebih dulu mengadopsi prinsip keberlanjutan, seperti Kawasan Industri Jababeka, PT Gunung Raja Paksi, dan PT. Empat Mitra Indika Tenaga Surya (EMITS).

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |