JAKARTA, iNews.id - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif PPN tersebut akan dikenakan terhadap barang mewah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DP Mukhamad Misbakhun usai dirinya bersama pimpinan DPR lainnya bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
![BAKN DPR RI Buka Suara soal Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/06/kenaikan_ppn.jpg)
Baca Juga
BAKN DPR RI Buka Suara soal Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen
"Akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujar Misbakhun.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir mengenai kenaikan PPN tersebut. Pemerintah, kata dia, akan membebankan kenaikan PPN pada pembeli barang mewah.
![Tarif PPN 12 Persen Dibebankan untuk Barang Mewah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/05/pertemuan_dpr_dan_presiden_prabowo_bahas_ppn.jpg)
Baca Juga
Hasil Diskusi DPR-Prabowo: Tarif PPN 12 Persen Dibebankan untuk Barang Mewah
"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen dan pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ucapnya.
Selain itu, politikus Partai Golkar ini menyebut bahwa nantinya PPN 12 persen tidak akan dikenakan dalam satu tarif. Namun, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.
![Staf Ahli Kemenkeu Pastikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai Januari 2025](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/03/08/ilustrasi_ppn_bakal_naik_jadi_12_persen_di_2025.jpg)
Baca Juga
Staf Ahli Kemenkeu Pastikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai Januari 2025
"Tidak berada dalam satu tarif, dan ini nanti akan masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," katanya.