JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Ternate memutus bersalah Aswin A Laonde pemilik PT Kieraha Media Televisi, sebuah Lembaga Penyiaran Berlangganan via Kabel atau Local Cable Operator (LCO) terkait penyiaran ulang konten siaran milik MNC Group (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews) tanpa izin dari pemegang hak siar.
Majelis hakim memvonis Aswin A Laonde dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
![MNC Group Borong Penghargaan Indonesia SDGs Award 2024](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/29/IMG_6020.jpeg)
Baca Juga
MNC Group Borong Penghargaan Indonesia SDGs Award 2024
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Ternate menyatakan terdakwa Aswin A Laonde telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Dalam pasal itu disebutkan yaitu hak ekonomi lembaga penyiaran meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan/atau penggandaan fiksasi siaran, untuk penggunaan secara komersial.
![Tren Penyiaran 5 Tahun ke Depan, Teknologi Digital Menguasai?](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/06/nezar_patria.jpg)
Baca Juga
Tren Penyiaran 5 Tahun ke Depan, Teknologi Digital Menguasai?
Yohanes Yudistira mewakili K-Vision memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta yang dilakukan salah satu pengusaha TV Kabel di Kota Ternate, Maluku Utara. Direktur K-Vision Yohanes Yudistira mengatakan, PT Kieraha Media Televisi milik Aswin A Laonde telah mengambil dan menyiarkan konten siaran milik K-Vision tanpa izin.
Yohanes mengungkapkan, banyak pemilik TV Kabel tidak minta izin meredistribusi konten. Lebih lanjut, menurut Yohanes, jika konten siaran milik MNC Group tersebut dikomersilkan/diredistribusikan ke rumah-rumah melalui kabel, seperti yang dilakukan PT Kieraha Media Televisi, maka wajib hukumnya mengurus Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan harus memiliki kerjasama dengan K-Vision selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut, agar dapat memberikan izin terhadap pengusaha TV Kabel dalam meredistribusi konten.
Perkara Lain
Saat ini K-Vision juga tengah melakukan upaya hukum terhadap televisi kabel lokal lainnya di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara. Prosesnya sudah sampai persidangan di PN Ternate dengan terdakwa Mohammad Bahmid pemilik PT Bintang Kejora.
Editor: Kastolani Marzuki