PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau mencatat telah menangani 37 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Agustus 2026. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terdampak mencapai 904 hektare.
Penanganan perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres di sejumlah wilayah.
Baca Juga
Solidaritas untuk NTT, Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan dari Surabaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla terus berjalan untuk mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
“Penegakan hukum terus berjalan. Setiap peristiwa kebakaran kami dalami untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” kata Kombes Ade di Mapolda Riau, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga
Kapolda Riau Respons Apresiasi Prabowo: Motivasi bagi Kami, Karhutla Harus Padam
Berdasarkan data kepolisian, perkara karhutla tersebar di berbagai wilayah hukum Polda Riau. Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka, Polres Bengkalis tujuh perkara dengan delapan tersangka, dan Polres Indragiri Hilir tujuh perkara dengan tujuh tersangka.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































