JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap apa yang dialami Adit Saputra, M Rafly Jaelani dan Tegar Saputra, tiga karyawan percetakan yang menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mereka disekap selama 21 hari.
"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, dikutip Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Saat ini Polres Metro Jakarta Pusat terus mendampingi para korban. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal pemulihan korban.
"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan baik itu fisik maupun psikis," ujar dia.
Baca Juga
Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, selama disekap korban dilarang untuk diberi makan. Larangan itu diperintahkan oleh tersangka perempuan berinisial CML yang merupakan adik dari pemilik percetakan itu.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































