JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam sprindik yang dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dalam rangka mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.
Baca Juga
Kronologi Hasto Kristiyanto Tersangka KPK terkait Harun Masiku
"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 sampai 2022," dalam surat tersebut.
Tindakan ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut.
Baca Juga
Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK
Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow