Terungkap! Agnez Mo Cuekin Ahmad Dhani yang Berniat Bantu Mediasi dengan Ari Bias

2 months ago 22

JAKARTA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani menanggapi kasus royalti musik yang menyeret nama Agnez Mo dan Ari Bias selaku pencipta lagu 'Bilang Saja'.

Menurut Ahmad Dhani, dia sebetulnya sudah mencoba memediasi Agnez Mo dengan Ari Bias. Namun sayang, upaya itu menemui jalan buntu, karena Agnez Mo tidak pernah merespons Ahmad Dhani.

Daftar Penyanyi Solo Indonesia dengan Tarif Manggung Termahal, Lesti Kejora Kalahkan Agnez Mo! 

Baca Juga

Daftar Penyanyi Solo Indonesia dengan Tarif Manggung Termahal, Lesti Kejora Kalahkan Agnez Mo! 

"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez Mo, tapi tidak direspons," kata Ahmad Dhani dalam pernyataannya di Instagram, dikutip Selasa (4/2/2025).

Dia melanjutkan, "Dan saya tidak bisa menghalangi anggota Aksi Bersatu untuk menuntut keadilan."

 Kanan Maia, Kiri Mulan

Baca Juga

Ahmad Dhani Sebut Al Ghazali Bakal Didampingi 2 Ibu di Hari Pernikahan: Kanan Maia, Kiri Mulan

Aksi Bersatu adalah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia. Asosiasi ini yang kemudian menuntut Agnez Mo untuk membayar royalti kepada Ari Bias, karena dinilai telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Hal ini dijelaskan lebih jelas oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.

Konser Dewa 19 All Stars 2.0 Ditunda, Ahmad Dhani Ungkap Rugi Miliaran Rupiah

Baca Juga

Konser Dewa 19 All Stars 2.0 Ditunda, Ahmad Dhani Ungkap Rugi Miliaran Rupiah

"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Biasa) Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Dengan begitu, Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Angka Rp 1,5 M muncul berdasarkan dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda di tahun 2023. Masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |