JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI) memeras bawahannya dan pihak swasta sebesar Rp1,98 miliar. Dugaan pemerasan yang dilakukan bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) ini salah satunya diduga untuk mengondisikan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan awalnya Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Modus Dugaan Suap Proyek dan Jabatan Diusut
"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kenakan Rompi Oranye usai OTT KPK, Sampaikan Permintaan Maaf
Selain urusan pribadi, kata dia, uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK.
"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































