JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku ditawari uang untuk memuluskan langkah eks caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat skema pergantian antarwaktu (PAW). Namun, dia menegaskan keinginan tersebut mustahil dilakukan.
Hal itu dia sampaikan saat bersaksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga
Langka, Protes Anti-Hamas Pecah di Gaza Utara di Tengah Pengepungan Israel
Awalnya, jaksa mencecar Wahyu soal usahanya agar komisioner KPU lain mau melaksanakan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian caleg yang meninggal dunia. Saat itu, PDIP bersikeras menjadikan Harun sebagai caleg yang lolos dari dapil Sumsel 1 meski perolehan suaranya lebih rendah dari calon lain.
"Ada maksud ya karena saudara di Komisioner KPU juga membantu meyakinkan masing-masing komisioner agar mau melaksanakannya putusan tersebut?" tanya jaksa.

Baca Juga
Respons KPK soal Penyidiknya Digugat Perdata Eks Terpidana Kasus Harun Masiku
Dia membantah tudingan itu. Menurutnya, seluruh komisioner KPU sepakat fatwa MA tersebut tidak dapat dijalankan.
Jaksa kemudian mengonfirmasi soal uang yang disiapkan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi PAW anggota DPR. Dia pun membenarkan.

Baca Juga
Kata Djan Faridz usai Diperiksa KPK terkait Kasus Harun Masiku
Jaksa kemudian menggali siapa yang berinisiatif menyiapkan dana untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR. Wahyu menjawab eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang menawarkan uang tersebut.
"Bagaimana penyampaian Tio kepada saudara?," tanya jaksa.
"Setahu saya, seingat saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu," jawab Wahyu.