JAKARTA, iNews.id - Pilot maskapai asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), mengaku dijanjikan upah 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp221 juta (kurs Rp4.425) untuk membawa ekstasi seberat 25 kg ke Jakarta. Dia ditangkap Bareskrim Polri bersama Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku mengaku menerima perintah dari seorang bandar narkoba di Malaysia. Sebagai imbalan, dia dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia.
Baca Juga
Pilot Maskapai Asing Ditangkap di Soetta, Selundupkan 25 Kg Ekstasi
“Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel,” ucap Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).
Tak cuma itu, pelaku juga mengaku sudah dua kali berhasil membawa narkotika ke Indonesia. Rinciannya, membawa sabu ke Sabah dan menyelundupkan tujuh kilogram sabu ke Jakarta.
Baca Juga
DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan
Adapun, penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin X-ray pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































