KENDARI, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan Direktur Travelling Indonesia berinisial MW sebagai tersangka kasus penipuan puluhan jemaah asal Sulawesi Tenggara (Sultra).
MW ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam pengelolaan sistem aplikasi milik PT Travelina Indonesia untuk memproses puluhan jemaah.
Baca Juga
Heboh Penipuan Kursus Bahasa Arab Bonus Umrah, Korban Tak Diberangkatkan ke Saudi
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan, penetapan tersangka MW merupakan hasil pengembangan dari kasus penipuan umrah yang bergulir sejak 14 Februari 2026 lalu, yang sebelumnya telah menyeret terdakwa Abdul Kahfi ke meja hijau persidangan.
"Total kerugian dalam kasus dugaan penipuan umrah di Sulawesi Tenggara ini mencapai sekitar Rp1,8 miliar dengan total korban tercatat sebanyak 64 orang jemaah," ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Terseret Hanania Travel, Davina Karamoy Klaim Berangkat Umrah dengan Keluarga Bayar Sendiri Rp233 Juta
Dalam kasus ini, tersangka MW diduga berperan membantu penginputan data 64 jemaah menggunakan sistem aplikasi milik PT Travelina Indonesia. Atas jasanya tersebut, MW mengantongi keuntungan (fee) sebesar Rp200.000 dari setiap jemaah yang didaftarkan.
Dari tangan tersangka MW, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti vital. Di antaranya spanduk PT Travelina Indonesia, salinan cetak (printout) paspor jemaah, kuitansi pendaftaran, dokumen tiket perjalanan, visa, brosur paket umrah, hingga satu unit ponsel Redmi 9T dan buku panduan haji/umrah.
"Penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen transaksi yang berkaitan dengan pemotongan pembayaran hotel di Mekkah dan Madinah, serta dokumen tiket penerbangan yang akhirnya batal diberangkatkan," ujar Kombes Pol Edwin.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































