Tok, 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara

5 hours ago 3

LUMAJANG, iNews.id - Tiga terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman ganja dengan berat melebihi 1 kilogram.

Sidang kepemilikan ladang ganja ini berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025). Ketiga terdakwa yakni, Tomo, Tono dan Bambang. Mereka menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis secara bergantian di Ruang Garuda yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina.

Tanggapi Penemuan Ladang Ganja di Bromo, Puan Maharani Minta Penegak Hukum Selidiki

Baca Juga

Tanggapi Penemuan Ladang Ganja di Bromo, Puan Maharani Minta Penegak Hukum Selidiki

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Kemudian hukuman pengganti berupa penjara selama 5 bulan apabila tidak dapat membayar denda.

Siapa Pemilik Ladang Ganja di Gunung Semeru? Polisi Ungkap Sosok Ini

Baca Juga

Siapa Pemilik Ladang Ganja di Gunung Semeru? Polisi Ungkap Sosok Ini

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Atas vonis tersebut ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |