Trump Berlakukan Tarif Masuk 50% ke Kanada, PM Carney: Pelanggaran!

1 month ago 25

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (20/7/2026), mengumumkan tarif baru sebesar 50 persen terhadap barang masuk asal Kanada. Alasannya, Kanada berlaku diskriminatif terhadap produk alkohol, otomotif, dan susu dari AS.

Gedung Putih menyebutkan, tarif baru yang akan berlaku dalam 30 hari tersebut mencakup berbagai berbagai produk, termasuk anggur, tongkat hoki, dan semen.

 Tak Bisa Diterima!

Baca Juga

Trump Murka Asap Kebakaran Hutan Kanada Selimuti Sebagian Besar AS: Tak Bisa Diterima!

Trump menggunakan payung hukum Pasal 338 Undang-Undang Tahun 1930 tentang Tarif dalam memberlakukan tarif baru terhadap Kanada, meski belum teruji. Pada awal tahun ini, Mahkamah Agung AS membatalkan pemberlakuan tarif oleh Trump untuk sebagian besar negara karena dianggap melampaui kewenangan Kongres.

Bea masuk terbaru ini tidak berlaku untuk energi, kalium, dan barang-barang yang sudah terkena dampak tarif khusus sektor.

Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Negara Eropa yang Pajaki Raksasa Teknologi AS

Baca Juga

Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Negara Eropa yang Pajaki Raksasa Teknologi AS

Namun, yang terpenting, tarif baru untuk Kanada akan berdampak terhadap produk-produk yang tercakup dalam perjanjian perdagangan bebas AS-Meksiko-Kanada (USMCA).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |