JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan perubahan nomenklatur pejabat DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024 lalu. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Pasal 70A UU DKJ menyatakan, nomenklatur gubernur dan wakil gubernur (wagub) terpilih DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 berubah menjadi gubernur-wagub DKJ.
![Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/04/prabowo_pidato.jpg)
Baca Juga
Breaking News: Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta
"Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip, Sabtu (7/12/2024).
Sebagaimana Pasal 70B, 70C dan 70D, aturan itu juga berlaku bagi nomenklatur yang melekat pada anggota DPRD Provinsi Jakarta serta DPR dapil dan DPD dapil Jakarta hasil Pemilu 2024.
![Breaking News, DPR Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi UU](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/19/paripurna_dpr.jpg)
Baca Juga
Breaking News, DPR Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi UU
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow