MEDAN, iNews.id – Celetukan Lurah Paya Pasir viral di media sosial hingga berujung pemeriksaan oleh InspektoratKota Medan. Lurah bernama Syerly itu dinyatakan terindikasi melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) dan direkomendasikan mendapat hukuman disiplin ringan.
Pemeriksaan dilakukan melalui proses klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Baca Juga
Viral Siswa SMP di Tulang Bawang Lampung Di-Bully Sampai Patah Tangan
Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan, pemeriksaan mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.
Aturan tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga integritas serta memberikan keteladanan melalui sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan. Kewajiban itu berlaku saat berada di lingkungan kerja maupun ruang publik.
Baca Juga
Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik ASN,” ujar Erfin dikutip dari iNews Medan, Rabu (29/7/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































