BANDUNG, iNews.id – Video seorang nenek bernama Jubaedah (80), warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @ayusningrum, Jubaedah mengaku dizalimi karena tanah miliknya hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Baca Juga
Terdampak Efisiensi, Kementerian ATR/BPN Tetap Kejar Target Konsolidasi Tanah 965 Bidang
"Kepada Pak Presiden dan Gubernur tolong saya warga bapak, merasa dizalimi. Suami saya beli dan sekarang Leter C di desa dirobah," kata Nenek Jubaedah dalam video tersebut, Rabu (12/3/2025).
Selesai Jubaedah bicara, seorang perempuan yang turut terancam dengan eksekusi oleh pengadilan itu turut bicara.

Baca Juga
ATR: Dokumen yang Terdampak Kebakaran Bukan Surat Tanah atau Sengketa Lahan
Perempuan bernama Ayu Septia Ningrum juga mengungkapkan keresahan yang sama lewat video.
“Bapak Dedi Mulyadi, Bapak Aing, Gubernurna Pasundan dugi ka iraha Pak, ieu warga Jabar nu tos kieu sepuhna diantep dina kazoliman pengadilan. Buku tanah robah tina aslina. Moga bapak bisa membantu saya dan masyarakat lainnya dalam membela orang tua ini)," kata Ayu.
Ayu Septia Ningrum mengatakan lahan yang diserobot dengan penggunaan kekuatan pengadilan itu berada di Jalan Kapten Sangun, Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kabupaten Bandung.
Keluarga Ayu tinggal di lahan itu sejak lama. Ayahnya, Mochammad Ridjekan (58) membelinya dari Apud Kurdi, suami Jubaedah. Ada dua bidang milik keluarga Ayu, kedua bidang itu luasnya 20 tumbak.
"Keluarga saya juga jadi tergugat sebab punya AJB (akta jual beli tanah) di lahan itu. Ayah saya, Mochammad Ridjekan membelinya dari Pak Apud Kurdi, suami Ibu Jubaedah," katanya, Rabu (12/3/2025).
Ayu menuturkan, jika sengketa lahan ini bermula dari adanya dugaan manipulasi data tanah di tingkat desa.
Data tanah berupa Leter C diduga dirubah sehingga salah satu pihak merasa berhak mencaplok hak tanah orang lain.
Sebelumnya Desa Tenjolaya dimekarkan pada 1982, tanah yang tercatat atas nama Ny. Oce bin Mansur hanya seluas 130 desiare (1.300 meter persegi). Namun, setelah pemekaran, luasnya tiba-tiba bertambah menjadi 920 desiare (9.200 meter persegi).
"Saya sempat datang rapat sama penjual tanah (ahli waris Apud Kurdi), memang Leter C itu ada yang mengubah sejak dulu, mengapa demikian hal itu terjadi,” katanya.
Ayu juga mengungkapkan jika keluarganya memiliki AJB yang sah, namun tetap dianggap tidak berlaku dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut surat pemberitahuan PN Bale Bandung, eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang dijadwalkan pada 8 April 2025, keluarga Ayu dan puluhan warga lainnya kini merasa was-was.
“Waktu ada lagi pemberitahuan eksekusi, respons saya dan keluarga khawatir dengan hal itu. Ternyata benar menurut tetangga yang mengikuti undangan ke kecamatan, undangan itu supaya kami angkat kaki dari rumah,” kata Ayu.
Ia juga menyayangkan kurangnya perhatian pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada warga yang telah lama tinggal di lahan tersebut. Saat ini, Ayu menggantikan ayahnya, Mochammad Ridjekan, dalam memperjuangkan hak atas tanah keluarga mereka.
“Ayah saya sudah sakit selama tiga tahun, jadi saya yang harus berjuang mempertahankan rumah ini,” ujarnya.
Dia berharap agar Gubernur Jawa Barat dan pemerintah pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil.
Editor: Kastolani Marzuki