JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.
Baca Juga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Banding yang dilakukan Kejagung tersebut karena vonis Harvey Moeis selama 6,5 tahun dinilai terlalu ringan untuk nilai korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Mahfud MD menilai vonis 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar menusuk rasa keadilan di Indonesia. Mahfud menyebut uang pengganti dan denda Rp211 miliar yang harus dibayarkan oleh suami Sandra Dewi itu hanya 0,007% dari dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Baca Juga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah
"Saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya. Ini baru pertama ada didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow