JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang merupakan pelaku pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mendapat sanksi berat.
"Kami prihatin pada kejadian ini. Kami pastikan yang bersangkutan sudah dibekukan, proses pendidikannya diberhentikan dan bekerja sama dengan Unpad tidak melakukan pelayanan medis," kata Wamenkes Dante saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga
Perdana Muncul di Publik, Ini 4 Potret Lisa Mariana Dulu VS Sekarang
Wamenkes menjelaskan pihak Kemenkes telah memberikan surat pada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) milik dokter Priguna Anugerah Pratama, pelaku pemerkosaan anak pasien di RSHS Bandung. Menurutnya, sanksi ini penting diberikan.
"Kalau sudah dicabut surat tanda registrasi (STR), kan berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik (SIP). Ini penting," ungkapnya.

Baca Juga
Tegas! Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RSHS Buntut Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen
Wamenkes Dante pun memastikan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan sedang dalam proses.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow