JAKARTA, iNews.id - Modus kejahatan digital semakin beragam seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Pelaku memanfaatkan identitas lembaga resmi, teknologi komunikasi hingga manipulasi psikologis untuk mendapatkan data pribadi maupun uang korban.
Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Enriche Putera Utama menjelaskan, sejumlah modus kejahatan keuangan digital yang perlu diwaspadai masyarakat. Modus tersebut antara lain impersonation, fake SMS masking, investasi bodong, serta social engineering dan peretasan akun.
Baca Juga
Gagal Dapat Julian Alvarez, Barcelona Siapkan Transfer Mesin Gol Inter Milan sebagai Plan B
"Masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai lembaga resmi. Jangan memberikan data pribadi, kode keamanan, kredensial akun maupun informasi keuangan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi," ujarnya di GIIAS 2026.
Berikut empat modus kejahatan digital yang perlu diketahui masyarakat:
Baca Juga
Kronologi Lengkap Aksi Viral Baca Al-Quran demi Miras di The Sounds Project!
1. Impersonation
Impersonation merupakan modus ketika pelaku meniru atau menduplikasi identitas milik entitas yang berizin atau legal. Pelaku dapat menggunakan logo, nama situs, media sosial hingga akun email yang dibuat menyerupai pihak resmi.
Baca Juga
Kepala BGN Minta Pelajar Tak Bawa Makanan MBG ke Rumah, Ini yang Dikhawatirkan
Enriche menjelaskan, modus tersebut dapat digunakan pelaku untuk menawarkan berbagai produk atau layanan kepada calon korban. Di antaranya penawaran investasi, pekerjaan paruh waktu, pinjaman online ilegal hingga love scam.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































