JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (39) usai kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan. Aktivitas itu dinilai tidak sesuai dengan visa kunjungan wisata yang dikantonginya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, aktivitas WNA tersebut menyimpang dari ketentuan keimigrasian dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga
Viral Warga Israel Disebut Bisa Masuk ke RI dan Tinggal di Bali, Ini Kata Imigrasi
"Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," kata Hendarsam dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AP memang masuk secara resmi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026. Dia masuk menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Baca Juga
Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu
Sementara itu, kunjungan AP ke Papua ternyata bukan pertama kalinya. Menurut Hendarsam, AP telah mengunjungi wilayah Papua hingga 10 kali.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































