JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 11 bangunan semi permanen liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kampung Bali XII Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditertibkan petugas gabungan pada Rabu (19/8/2026). Penertiban melibatkan personel Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), TNI dan Polri.
Bangunan-bangunan tersebut diketahui digunakan sebagai lapak pengepul barang bekas.
Baca Juga
95 Bangunan Liar di Karet Tengsin Dibongkar Petugas Gabungan
Lurah Kampung Bali, Musa mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
"Bangunan selama ini dijadikan lapak pengepul barang bekas. Kami mengembalikan fungsi jalan seperti semula," ujar Musa, dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga
Serangan Monyet Liar Teror Warga Inhil, 15 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit
Dia mengungkapkan, penertiban bangunan semi permanen tersebut mendapat dukungan dari warga Kebon Kacang XII. Sebab, akses jalan di lokasi tersebut telah lama mengalami penempatan bangunan liar.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































