JAKARTA, iNews.id - Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa masih 16.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Adapun, tenggat waktu laporan adalah hari ini, Jumat (11/4/2025) pukul 23.59 WIB.
"Berdasarkan data yang dihimpun bertanggal 9 April, masih ada sejumlah sekitar 16.000 wajib lapor LHKPN yang belum melaporkannya. Dari total sekitar 416.000 wajib lapor LHKPN," ucap Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga
Siapa Sleeping Prince? Pangeran Arab Saudi Koma 20 Tahun Tak Kunjung Bangun
"Jika pelaporannya lewat dari tanggal 11 April, maka status pelaporannya adalah terlambat. Jadi nanti keterlambatan akan dihitung ketika laporan melewati tanggal 11 April atau sampai dengan pukul 23.59 untuk hari ini," tutur dia.
Budi menjelaskan akan ada sanksi untuk para penyelenggara negara yang telat menyampaikan LHKPN. Sanksi itu akan diberikan oleh pimpinan lembaga tempat mereka bekerja.

Baca Juga
Besok Hari Terakhir, Satu Pimpinan DPR Tak Kunjung Lapor LHKPN
"Ya, LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," katanya.

Baca Juga