CIMAHI, iNews.id - Polisi membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Gang Bakti Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi. Polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang haram yang diproduksi di sebuah rumah kontrakan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap Dimas Arya Pratama (DAP), Sandy Hermawan (SH), dan Muhammad Rafly (MR). Mereka ditangkap saat sedang memproduksi tembakau sintetis.

Baca Juga
Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Bogor, Terbesar di Jabar
"Rumah kontrakan digunakan para pelaku sebagai home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika golongan 1, tembakau sintetis," kata Kapolres Cimahi didampingi Kasatres Narkoba AKP Tanwin Nopiansah saat rilis kasus, Jumat (18/4/2025).
AKBP Niko Nurallah Adi Putra menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap terhadap SH.

Baca Juga
Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis di Depok Beromzet Rp12 Miliar
Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
"Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang - barang yang diproduksi oleh pelaku DAP," ujar AKBP Niko.
Dari tangan para tersangka, tutur Kapolres Cimahi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp350 juta.
"Dari pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti ini, bisa menyelamatkan kurang lebih 35.000 jiwa," tutur AKBP Niko.
Editor: Kastolani Marzuki