JAKARTA, iNews.id - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pengelola judi online (judol) yang merupakan jaringan dari negara Kamboja. Kedua pelaku berinisial DO dan J.
Situs judi online yang dikelola oleh kedua pelaku bernama MERPATI55. Situs itu baru beroperasi pada februari 2025.

Baca Juga
Israel Dilanda Kebakaran Hebat, Zionis Umumkan Keadaan Darurat dan Minta Bantuan Dunia
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi kedua pelaku ditangkap di sebuah resto Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu (23/4/2025) pukul 22.30 WIB.
"Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online," ujar Resa dalam keterangannya dikutip Kamis (1/5/2025).

Baca Juga
Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Disita dari Kasus TPPU Judol untuk Bangun Hotel Semarang
Resa menjelaskan, awal mulanya penangkapan itu bermula saat pihaknya tengah melakukan patroli cyber pada Minggu (20/4/2025), lalu. Dari penelusuran, ditemukan situs judi online bernama MERPATI55.
Diketahui, situs tersebut menawarkan beberapa game casino hingga judi bola. Kemudian pihaknya juga menemukan rekening hingga E-Wallet dari pengelola situs judi online tersebut.

Baca Juga
Bareskrim Blokir 17 Rekening Terkait Judol, Nilainya Tembus Rp72 Miliar!
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow