JAKARTA, iNews.id - Artis Paula Verhoeven resmi melaporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu, 30 April 2025. Apa respons Baim Wong?
Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dengan tegas membantah adanya KDRT seperti yang dilaporkan Paula Verhoeven kepada Komnas Perempuan.

Baca Juga
Ramalan Zodiak 1 Mei 2025 untuk Aries, Cancer, Libra, Virgo, Pisces dan Sagitarius
Fahmi menggunakan amar putusan cerai yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sebagai bukti tidak adanya tindakan KDRT yang dilakukan Baim Wong kepada Paula Verhoeven.
"Kalau saya berpedoman kepada adanya pertimbangan dalam putusan, berdasarkan pertimbangan yang ada dalam putusan, tidak ada KDRT," ucap Fahmi Bachmid, belum lama ini.

Baca Juga
Paula Verhoeven Minta Maaf Berduaan di Kamar dengan Pria Lain, Baru Tahu Dilarang Agama
"Jadi berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu tidak terbukti adanya KDRT," tambahnya.
Menurut Fahmi, laporan yang dibuat Paula sangat tak berdasar. Namun, dia tetap menghormati laporan Paula karena upaya tersebut merupakan bagian dari hak setiap warga negara.

Baca Juga
Masukkan Pria Inisial NS ke Kamar, Paula Verhoeven Klaim Atas Izin Baim Wong
"Tidak ada fakta-faktanya dalam persidangan, tidak ada itu KDRT," jelasnya.
Kuasa Hukum Baim Wong Beri Pesan Khusus untuk Komnas Perempuan
Di momen yang sama, Fahmi menyampaikan pesan khusus kepada pihak Komnas Perempuan yang sudah menerima aduan Paula soal dugaan KDRT.

Baca Juga
Tragis! Paula Verhoeven Ngaku Alami KDRT Selama Menikah dengan Baim Wong
Dia meminta Komnas Perempuan untuk berhati-hati dalam menyikapi laporan Paula, karena hal ini bisa berpotensi mencampuri perkara yang masih ditangani pihak pengadilan.
"Saya minta untuk tidak masuk di dalam persoalan terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hakim, saya ingatkan untuk tidak masuk dan mengintervensi dan menilai pertimbangan-pertimbangan hakim," ujar Fahmi.
Seperti diketahui, Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Baim Wong ke Komnas Perempuan pada Rabu, 30 April 2025.
Kuasa hukum Paula, Siti Aminah, menjelaskan dugaan kekerasan itu berupa fisik, psikis, hingga kekerasan seksual.