JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dua terdakwa kasus dugaan korupsi gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan korupsi untuk tahun anggaran 2018-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp61.538.653.300 atau Rp61,5 miliar.
Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Bambang Widianto selaku Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia dan Mashur sebagai pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia.

Baca Juga
Mahathir Mohamad: Bangsa Melayu Kehilangan Singapura, Jatuh ke Tangan Orang China
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
JPU menyebutkan, hal tersebut dilakukan dua terdakwa bersama Putu Indra Wijaya selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Setditjen P3DN), Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang masing-masing dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus.

Baca Juga
Kejagung Gelar Rekonstruksi Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Ini Potretnya
JPU menjelaskan, hal tersebut bermula saat Bambang Widianto dan Mashur bertemu dengan Putu Indra Wijaya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta bocoran perihal kegiatan Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
"Sekaligus meminta kepada Putu Indra Wijaya dan Bunaya Piambudi untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada terdakwa Bambang Widianto dan Mashur dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," ujar JPU.

Baca Juga
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong
Ditambahkan JPU, para terdakwa sejatinya mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia tidak memenuhi persyaratan/kualifikasi penyedia berang yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), berupa kepemilikan workshop, peralatan dan ijin industri.

Baca Juga