2 WN China Ditangkap di Bandara Soetta, Coba Selundupkan Emas 22 Kg ke Hong Kong

6 days ago 2

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan penyelundupan emas batangan atau cast bar seberat 22,317 kilogram (kg) senilai puluhan miliar rupiah yang hendak dibawa ke Hong Kong. Kasus tersebut melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZL dan ZC.

Keduanya diduga bekerja sama dengan oknum petugas ground handling bandara untuk meloloskan emas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 23,7 Kg Emas Ilegal di Soetta, Ada yang Disembunyikan di Kemaluan

Baca Juga

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 23,7 Kg Emas Ilegal di Soetta, Ada yang Disembunyikan di Kemaluan

Kepala Kantor Perwakilan Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga mengatakan para pelaku memanfaatkan akses kru bandara untuk menghindari pemeriksaan di terminal keberangkatan internasional.

Hengky menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki modus berbeda. ZL menyembunyikan emas dengan cara dililitkan pada tubuh, sedangkan ZC menyimpan emas di dalam koper dan mendapat bantuan dari oknum petugas ground handling.

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap

Baca Juga

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap

"Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping oleh ZL yang memodifikasi pakaian di lingkar perut dan celana agar tidak terlihat dari luar, sedangkan pelaku kedua inisial ZC menyembunyikan 8,2 kilogram kepingan emas senilai 20 miliar rupiah di dalam koper dengan dibantu oknum petugas bandara atau ground handling," ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |