300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung Ungkap Penyebabnya

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini karena sejumlah kendala. Adapun salah satu kendalanya adalah apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).

"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta dikutip, Kamis (6/2/2025).

Sosok Serge Atlaoui, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dipulangkan ke Prancis

Baca Juga

Sosok Serge Atlaoui, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dipulangkan ke Prancis

Burhanuddin menjelaskan, mayoritas para WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Adapun kendala lainnya, saat ini banyak negara lain yang menyatakan keberatan terhadap eksekusi mati terhadap warga negaranya.

Indonesia-Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui

Baca Juga

Indonesia-Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui

Untuk itu, Burhanuddin mengatakan bahwa koordinasi secara intensif terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengeksekusi WNA terpidana mati.

Dia mengakui banyak tantangan diplomatik yang juga akan dihadapi pemerintah untuk benar-benar bisa melaksanakan hukuman mati. 

Momen Terpidana Mati Mary Jane Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Baca Juga

Momen Terpidana Mati Mary Jane Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |