SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat penipuan jual beli emas secara daring yang diduga telah merugikan korban hingga Rp3,7 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima orang, termasuk seorang perempuan yang diduga menjadi otak jaringan penipuan tersebut.
Perempuan berinisial ICS diketahui merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). Meski menjalani masa hukuman, dia diduga mengendalikan aksi penipuan dari balik jeruji besi bersama empat tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan kejahatan.
Baca Juga
Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tiga orang lainnya yang juga merupakan warga binaan di lapas di Sumatera Utara (Sumut) bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk mendukung aksi scamming. Sementara pelaku lainnya berperan mengelola aliran dana hasil kejahatan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap calon korban menggunakan aplikasi GetContact Premium. Melalui aplikasi tersebut, pelaku memperoleh identitas target sebelum menghubunginya.
Baca Juga
4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN
Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dengan menyamar sebagai anak kandung. Dengan memanfaatkan kepercayaan korban, pelaku menawarkan emas perhiasan dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp2,35 juta per gram, saat harga emas sebenarnya masih berada di kisaran Rp2,8 juta per gram.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































